Dengan
semakin banyaknya pendatang yang masuk ke Bali, asimilasi antar suku dan agama
di pulau ini kian sering terjadi. Semakin banyak pula penganut Hindu di Bali
yang mendapat istri/suami non-Hindu. Bagaimana prosedur menikah dengan orang
Non-Hindu yang akan ikut suami/istri masuk Hindu?
Sampai
saat ini, pemerintah—yang diwakili oleh Kementrian Agama Republik Indonesia—tidak
mensahkan pernikahan beda agama, misalnya: mempelai pria beragama Hindu
sementara mempelai wanitanya non-Hindu.
Tidak sah
dalam pengertian, tidak memperoleh akte perkawinan. Jika tidak punya akte
perkawinan maka kelak jika punya putra/putri, juga tidak akan bisa mendapat
akte kelahiran—yang dibutuhkan untuk banyak hal, misalnya: daftar sekolah,
masuk asuransi, dlsb. Itu sebabnya pernikahan yang sah secara administratif,
penting.
Agar
pernikahan dengan orang Non-Hindu menjadi sah dan mendapat akte perkawinan, hal
pertama yang wajib dilakukan calon mempelai non-Hindu adalah menjalankan
prosesi upacara Suddhi Wadani (baca: sudi wadani), biasanya dengan dibantu oleh
calon mempelai yang sudah beragama Hindu.
Sedikit
tentang Suddhi Wadani. Upacara ini adalah prosesi khusus yang wajib
dilaksanakan oleh seseorang non-Hindu yang ingin menjadi penganut Hindu.
Upacara Suddhi Wadani sendiri sesungguhnya bukan prosedur administratif belaka,
melainkan juga bermakna sebagai media penyucian diri dan pernyataan spiritual
bahwa yang bersangkutan siap melaksanakan seluruh ajaran agama
Hindu.
Sehingga Suddhi Wadani
tidak saja dilakukan karena suatu proses pernikahan, melainkan karena alasan apapun
yang membuat sesorang memutuskan untuk masuk Hindu.
Ini dia prosedur adminsistratif yang
harus diikuti untuk melangsungkan Suddhi Wadani:
- Buat Surat Pernyataan masuk Hindu atas dasar kemauan sendiri/tanpa ada paksaan dari siapapun (bermaterai Rp. 6.000,-).
- Tunjukkan surat pernyataan tersebut untuk meminta blangko Sudi Wadani kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setempat.
- Lakukan upacara Sudi Wadani di tempat rohaniawan (baik Sulinggih atau Pemangku/Pinandita).
- Blangko Sudi Wadani dari PHDI kemudian ditandatangani oleh orang yang bersangkutan, PHDI (sebagai saksi) dan rohaniawan yang muput upacara.
- Setelah blangko selesai diisi dan ditandatangani maka tinggal menunggu sertifikat Sudi Wadani yang akan dikeluarkan oleh PHDI setempat.
- Setelah sertifikat ini keluar maka pemohon yang tadinya non-Hindu, kini sudah sah menjadi Hindu.
(Sumber:
Kantor Departemen Agama Kota
Denpasar)
Untuk lebih jelasnya, mengenai
prosedur Suddhi Wadani, dapat bertanya langsung ke PHDI setempat. Bagi yang
tinggal di Denpasar, bisa juga ke Kantor Departemen Agama Kota Denpasar, Jl.
Gatot Subroto VIJ, Lumintang, Denpasar.
Setelah
sah menjadi penganut Hindu, maka siap untuk melangsungkan upakara perkawianan
dan pendaftaran di Catatan Sipil (Departemen Kependudukan) guna memperoleh akte
perkawinan, yang mudah-mudahan sudah tidak ada hambatan lagi, setidaknya secara
administratif.
Jauh lebih
penting dari sekedar mengikuti prosedur adminisitratif seperti di atas adalah
sungguh-sungguh menjalankan ajaran Hindu yang secara sederhana dapat dibagi
menjadi 3 kerangka dasar, sbb:
- Menjalankan Tattwa, yaitu melakoni hidup dengan mengikuti prinsip-prinsip yang ada dalam ajaran Hindu
- Menjalankan Susila, yaitu menunjukan pola pikir, ucapan dan perilaku beretika, sesuai dengan etika Hindu
- Menjalankan Upacara, yaitu melaksanakan puja, upacara dan upakara yang dalam Hindu disebut ‘Yadnya’ sesuai dengan tatacara Hindu.
Ini bisa
dilakukan entah dengan cara belajar secara khusus dengan seorang guru agama
atau dengan keluarga yang dimasuki yang tentunya beragama Hindu, misalnya:
mertua, ipar, sanak-saudara, kerabat, bahkan tetangga yang beragama Hindu. Yang
paling ideal, tentunya dituntun oleh suami/istri yang pastinya beragama Hindu.
Tidak saja
bekal untuk diri-sendiri (sebagai penganut Hindu), melainkan juga sebagai bekal
untuk mendidik putra-putri yang akan dilahirkan kelak, agar mejadi anak-anak
yang “Suputra” (menjadi penyebar kedamaian, sekaligus penerang di dalam
keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas.)
0 komentar
Posting Komentar