Prosedur Menikah Orang Non-Hindu

Dengan semakin banyaknya pendatang yang masuk ke Bali, asimilasi antar suku dan agama di pulau ini kian sering terjadi. Semakin banyak pula penganut Hindu di Bali yang mendapat istri/suami non-Hindu. Bagaimana prosedur menikah dengan orang Non-Hindu yang akan ikut suami/istri masuk Hindu?
Sampai saat ini, pemerintah—yang diwakili oleh Kementrian Agama Republik Indonesia—tidak mensahkan pernikahan beda agama, misalnya: mempelai pria beragama Hindu sementara mempelai wanitanya non-Hindu.
Tidak sah dalam pengertian, tidak memperoleh akte perkawinan. Jika tidak punya akte perkawinan maka kelak jika punya putra/putri, juga tidak akan bisa mendapat akte kelahiran—yang dibutuhkan untuk banyak hal, misalnya: daftar sekolah, masuk asuransi, dlsb. Itu sebabnya pernikahan yang sah secara administratif, penting.
Agar pernikahan dengan orang Non-Hindu menjadi sah dan mendapat akte perkawinan, hal pertama yang wajib dilakukan calon mempelai non-Hindu adalah menjalankan prosesi upacara Suddhi Wadani (baca: sudi wadani), biasanya dengan dibantu oleh calon mempelai yang sudah beragama Hindu.
Sedikit tentang Suddhi Wadani. Upacara ini adalah prosesi khusus yang wajib dilaksanakan oleh seseorang non-Hindu yang ingin menjadi penganut Hindu. Upacara Suddhi Wadani sendiri sesungguhnya bukan prosedur administratif belaka, melainkan juga bermakna sebagai media penyucian diri dan pernyataan spiritual bahwa yang bersangkutan siap melaksanakan seluruh ajaran agama Hindu.
Sehingga Suddhi Wadani tidak saja dilakukan karena suatu proses pernikahan, melainkan karena alasan apapun yang membuat sesorang memutuskan untuk masuk Hindu.

Ini dia prosedur adminsistratif yang harus diikuti untuk melangsungkan Suddhi Wadani:

  1. Buat Surat Pernyataan masuk Hindu atas dasar kemauan sendiri/tanpa ada paksaan dari siapapun (bermaterai Rp. 6.000,-).
  2. Tunjukkan surat pernyataan tersebut untuk meminta blangko Sudi Wadani kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) setempat.
  3. Lakukan upacara Sudi Wadani di tempat rohaniawan (baik Sulinggih atau Pemangku/Pinandita).
  4. Blangko Sudi Wadani dari PHDI kemudian ditandatangani oleh orang yang bersangkutan, PHDI (sebagai saksi) dan rohaniawan yang muput upacara.
  5. Setelah blangko selesai diisi dan ditandatangani maka tinggal menunggu sertifikat Sudi Wadani yang akan dikeluarkan oleh PHDI setempat.
  6. Setelah sertifikat ini keluar maka pemohon yang tadinya non-Hindu, kini sudah sah menjadi Hindu.


(Sumber: Kantor Departemen Agama Kota Denpasar)

Untuk lebih jelasnya, mengenai prosedur Suddhi Wadani, dapat bertanya langsung ke PHDI setempat. Bagi yang tinggal di Denpasar, bisa juga ke Kantor Departemen Agama Kota Denpasar, Jl. Gatot Subroto VIJ, Lumintang, Denpasar.
Setelah sah menjadi penganut Hindu, maka siap untuk melangsungkan upakara perkawianan dan pendaftaran di Catatan Sipil (Departemen Kependudukan) guna memperoleh akte perkawinan, yang mudah-mudahan sudah tidak ada hambatan lagi, setidaknya secara administratif.
Jauh lebih penting dari sekedar mengikuti prosedur adminisitratif seperti di atas adalah sungguh-sungguh menjalankan ajaran Hindu yang secara sederhana dapat dibagi menjadi 3 kerangka dasar, sbb:

  1. Menjalankan Tattwa, yaitu melakoni hidup dengan mengikuti prinsip-prinsip yang ada dalam ajaran Hindu
  2. Menjalankan Susila, yaitu menunjukan pola pikir, ucapan dan perilaku beretika, sesuai dengan etika Hindu
  3. Menjalankan Upacara, yaitu melaksanakan puja, upacara dan upakara yang dalam Hindu disebut ‘Yadnya’ sesuai dengan tatacara Hindu.
Ini bisa dilakukan entah dengan cara belajar secara khusus dengan seorang guru agama atau dengan keluarga yang dimasuki yang tentunya beragama Hindu, misalnya: mertua, ipar, sanak-saudara, kerabat, bahkan tetangga yang beragama Hindu. Yang paling ideal, tentunya dituntun oleh suami/istri yang pastinya beragama Hindu.
Tidak saja bekal untuk diri-sendiri (sebagai penganut Hindu), melainkan juga sebagai bekal untuk mendidik putra-putri yang akan dilahirkan kelak, agar mejadi anak-anak yang “Suputra” (menjadi penyebar kedamaian, sekaligus penerang di dalam keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas.)

Sumber: MediaHindu.com 
 

/~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~\
Kalau ada yang kurang jelas pada Artikel
» Prosedur Menikah Orang Non-Hindu
diatas atau seandainya ada Link yang rusak bisa disampaikan lewat Komentar
mudah-mudahan saya bisa segera memperbaiki


0 komentar

Posting Komentar


Denkayu Delodan - © Copyright 2012 - All rights reserved
Powered by Blogger